Hukum, Negara, dan Warga Negara
A. Hukum
1.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena
itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/ penguasa.
2.
Ciri-ciri
Hukum
·
Terdapat
perintah dan/atau larangan.
·
Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap
orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
3.
Pembagian
Hukum
i.
Hukum Menurut Bentuknya
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan.
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti
suatu peraturan perundang-undangan.
ii.
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
·
Hukum
Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara
·
Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur dunia internasional
·
Hukum
asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
iii.
Hukum Menurut Sumbernya
Sumber
hokum material,
yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar
sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk
hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara
pembentukannya.
iv.
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
IUS
CONSTITUTUM (hukum
positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam wilayah tertentu.
IUS
CONSTITUENDUM,
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
v.
Hukum Menurut Isinya
Hukum
Privat, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
vi.
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Hukum
Formil, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan
memepertahankan hukum materil.
Hukum
Materil, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan
hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.
vii.
Hukum Menurut Sifatnya
Hukum
yang memaksa,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan
mutlak.
Hukum
yang mengatur,
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
B. Negara
1.
Pengertian Negara
Negara berbeda dengan
bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup,
sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di
dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman,staat,
serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa
Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta
tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia,
istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang
berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi,
negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu
dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai
konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah
negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
2. Bentuk-Bentuk
Negara
Berikut
adalah bentuk negara yang ada di Indonesia.
·Negara
Kesatuan
·
Perserikatan Negara (Konfederasi)
·
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil
dan Uni Personil
·
Dominion
·
Koloni
·
Protektorat
·
Mandat
·
Trust
3.
Unsur-Unsur Negara
a. Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
b.
Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga laut.
c.
Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
d.
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok
(konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif)
yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan
unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.
C. Warga
Negara
1.
Pengertian Negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap
di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam
hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai
hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah).
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
2.
Kriteria Menjadi Warga Negara
a.
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
f.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga
ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
i.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui;
k.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
3.
Pasal tentang Warga Negara
·
Pasal
26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
·
Pasal
27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal
28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
·
Pasal
30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Kasus Permasalahan Warga Negara
Indonesia
Klaim
Negeri Jiran Yang Serumpun
Telah
beberapa kali negeri Jiran Malaysia membuat panas hati sebagian besar
masyarakat Indonesia. Negara yang mengusung slogan “Truly Asia” itu telah
berulang kali mengklaim kebudayaan Indonesia sebagai miliknya. Berikut sebagian
datanya :
1. Agustus 2007
Malaysia
mengklaim dan mempatenkan batik motif “Parang Rusak”, angklung, wayang kulit
hingga rendang. Sehingga
Sekjen Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Sapta Nirwandar menyatakan bahwa
pemerintah telah mendaftarkan batik dan angklung ke UNESCO, sebagai masterpiece world heritage. Langkah ini merupakan reaksi setelah
munculnya klaim tersebut.
2. Oktober 2007
Lagu
yang sangat mirip “Rasa Sayang” menjadi soundtrack iklan pariwisata Malaysia yang
dicurigai diambil dari lagu “Rasa Sayange”. Lagu ini pernah di-upload di situs resmi pariwisata Malaysia, http://www.rasasayang.com.my dan disiarkan oleh
televisi-televisi di Malaysia. Klaim ini menuai kecaman hebat dari masyarakat
Indonesia hingga DPR. Tapi Malaysia sempat berdalih lagu tersebut sudah
terdengar di Kepulauan Nusantara sebelum lahirnya Indonesia. Sehingga tak bisa
diklaim sendiri oleh Indonesia. Demikian juga lagu “Indang Bariang” yang
merupakan lagu asal daerah Sumatera tersebut.
3. 21 November 2007
Para
seniman Ponorogo kaget oleh munculnya Tari Barongan yang sangat mirip Reog
Ponorogo. Padahal Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mendaftarkan Reog
Ponorogo dan mendapatkan Hak Cipta No.026377 pada 11 Februari 2004. Oleh Malaysia, tarian ini diberi nama
Tari Barongan. Website Kementerian Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia (http://heritage.gov.my) pernah memampangnya dan
menyatakan tarian itu warisan dari Batu Pahat, Johor dan Selanggor
Malaysia.
4. 25 November 2007
Pada
acara “Kemilau Nusantara 2007” di Bandung, Wakil Duta Besar Malaysia untuk
Indonesia, Datuk Abdul Azis Harun, mengancam mengklaim Bahasa Indonesia sebagai
Bahasa Melayu. “Bahasa Melayu adalah Bahasa Malaysia,” katanya. Ancaman
tersebut akan dilaksanakan bila masyarakat dan Pemerintah Indonesia masih mempermasalahkan klaim Malaysia
terhadap lagu “Rasa Sayange” yang
dibuat di Malaysia pada tahun 1907 dan tari Barongan.
5. Juni 2008
Staf
Ahli Menko Kesra bidang Ekonomi Kerakyatan dan Informasi Malaysia, Komet
Mangiri mengatakan bahwa Indonesia kalah cepat dari Malaysia dalam mematenkan
batik. Tapi yang berhasil dipatenkan itu hanya motif Parang Rusak. Adapun
motif-motif lainnya berusaha diselamatkan dengan dipatenkan sejumlah perancang
dan Pemerintah Daerah ke Depkumham dan Pemerintah mematenkan ke UNESCO.
6. Maret 2009
Melihat
perkembangan tersebut, Indonesia berupaya mematenkan batik, keris dan wayang.
“Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali” kata Kabag Pembangunan
Karakter dan Pekerti Bangsa Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Edi Irawan.
7. Agustus 2009
Tari
Pendet menjadi iklan acara Discovery Channel bertajuk “Enigmatic Malaysia”.
Setelah dipersoalkan selama beberapa hari, Discovery Channel akhirnya
memunculkan iklan itu terhitung sejak senin 24 Agustus 2009. Pemerintah
Malaysia menyatakan tak pernah mengklaim Tari Pendet.
Nota
protes dialamatkan kepada Menteri Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia.
Isinya uraian kasus-kasus yang terjadi antara kedua negara sejak dua tahun
lalu, gara-gara klaim “Rasa Sayange”, “Indang Bariang”, “Reog Ponorogo”
tersebut membuat marak demontrasi anti Malaysia di Indonesia. Nota protes
dibahas pada sidang kabinet Malaysia, kata Jero Wacik Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Indonesia. Selanjutnya, dibuat kesepakatan bahwa jika ada karya
budaya yang berada dalam wilayah abu-abu (grey area) dan hendak
dijadikan iklan komersial, harus saling memberitahu. Bila tidak ada
pemberitahuan maka itu adalah pelanggaran etika.
Oleh
karena itu, Ketahanan dan kekuatan nasional sangat menentukan peranan negara
dalam perkembangan dunia internasional. Namun demikian tidak berarti bahwa
suatu negara harus memiliki secara mutlak keseluruhan dari unsur-unsur
ketahanan dan kekuatan nasional tersebut. Selain dari unsur-unsur Ketahanan dan
kekuatan nasional yang dimiliki
oleh suatu negara, maka faktor lain yang sangat mempengaruhi Ketahanan dan
kekuatan nasional yang berkaitan dengan unsur-unsur Ketahanan dan kekuatan
nasional tersebut adalah bagaimana suatu negara mampu mengelola dan
memanfaatkan dari unsur-unsur Ketahanan dan kekuatan nasional tersebut.
Sehingga suatu negara dapat turut berperan dalam percaturan dunia
internasional.
Budaya
Nasional merupakan aset Bangsa Indonesia yang harus memperoleh perhatian
terutama di era Globalisasi saat ini. Budaya nasional menjadi bagian penting
negara Indonesia yang dapat dikembangankan dan dikelola sebaik-baiknya. Itu
penting agar dapat berfungsi lebih luas tidak hanya sekadar warisan ataupun
adat istiadat masyarakat Indonesia yang dirayakan ataupun dilaksanakan pada
saat peringatan hari Sumpah Pemuda atau hari Pahlawan saja. Budaya nasional
harus menjadi bagian dari aset Bangsa Indonesia yang dapat mendatangkan
pendapatan bagi masyarakat dan negara. Tentunya perlu ada suatu kesadaran
secara nasional dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada semua
aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Saran
Saran yang dapat disampaikan bahwa pemerintah
dan masyrakat sama – sama berjuang demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berjuang untuk meperkuat
ketahanan nasional dengan menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat
nya. Masyarakat juga harus ikut serta dalam memperkuat ketahanan nasional
dengan membeli produk buatan Indonesia asli dan bangga akan hasil produk
lokalnya.
Sumber: