Senin, 08 Desember 2014

Hukum, Negara, dan Warga Negara

Hukum, Negara, dan Warga Negara
A.  Hukum
1.     Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.

2.     Ciri-ciri Hukum
·         Terdapat perintah dan/atau larangan.
·         Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
3.     Pembagian Hukum

i.                    Hukum Menurut Bentuknya
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
ii.               Hukum Menurut Tempat Berlakunya
·         Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara
·         Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur dunia internasional
·         Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
iii.                Hukum Menurut Sumbernya
Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya.
iv.                Hukum Menurut Waktu Berlakunya
IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu.
IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

v.                  Hukum Menurut Isinya
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
vi.                Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil.
Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.



vii.              Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.


B.  Negara
1.     Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman,staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.

Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.

2.     Bentuk-Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di Indonesia.
·Negara Kesatuan
·         Negara Serikat
·         Perserikatan Negara (Konfederasi)
·         Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
·         Dominion
·         Koloni
·         Protektorat
·         Mandat
·         Trust

3.     Unsur-Unsur Negara
a.       Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
b.         Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga laut.
c.             Pemerintah
  Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
d.            Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.


         
C.  Warga Negara
1.              Pengertian Negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. 

Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah).
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

2.           Kriteria Menjadi Warga Negara
a.     Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.     Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.     Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i.       Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.       Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.     Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.       Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

3.        Pasal tentang Warga Negara
·         Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

·         Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

·         Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.

·         Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.


Kasus Permasalahan Warga Negara Indonesia
Klaim Negeri Jiran Yang Serumpun
Telah beberapa kali negeri Jiran Malaysia membuat panas hati sebagian besar masyarakat Indonesia. Negara yang mengusung slogan “Truly Asia” itu telah berulang kali mengklaim kebudayaan Indonesia sebagai miliknya. Berikut sebagian datanya :
1.      Agustus 2007
Malaysia mengklaim dan mempatenkan batik motif “Parang Rusak”, angklung, wayang kulit hingga rendang.  Sehingga Sekjen Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Sapta Nirwandar menyatakan bahwa pemerintah telah mendaftarkan batik dan angklung ke UNESCO, sebagai masterpiece world heritage Langkah ini merupakan reaksi setelah munculnya klaim tersebut.
2.      Oktober 2007
Lagu yang sangat mirip “Rasa Sayang” menjadi soundtrack iklan pariwisata Malaysia yang dicurigai diambil dari lagu “Rasa Sayange”. Lagu ini pernah di-upload di situs resmi pariwisata Malaysia, http://www.rasasayang.com.my dan disiarkan oleh televisi-televisi di Malaysia. Klaim ini menuai kecaman hebat dari masyarakat Indonesia hingga DPR. Tapi Malaysia sempat berdalih lagu tersebut sudah terdengar di Kepulauan Nusantara sebelum lahirnya Indonesia. Sehingga tak bisa diklaim sendiri oleh Indonesia. Demikian juga lagu “Indang Bariang” yang merupakan lagu asal daerah Sumatera tersebut.
3.      21 November 2007
Para seniman Ponorogo kaget oleh munculnya Tari Barongan yang sangat mirip Reog Ponorogo. Padahal Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mendaftarkan Reog Ponorogo dan mendapatkan Hak Cipta No.026377 pada 11 Februari 2004.  Oleh Malaysia, tarian ini diberi nama Tari Barongan. Website Kementerian Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia (http://heritage.gov.my)  pernah memampangnya dan menyatakan tarian itu warisan dari Batu Pahat, Johor dan Selanggor Malaysia.
4.      25 November 2007
Pada acara “Kemilau Nusantara 2007” di Bandung, Wakil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Abdul Azis Harun, mengancam mengklaim Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Melayu. “Bahasa Melayu adalah Bahasa Malaysia,” katanya. Ancaman tersebut akan dilaksanakan bila masyarakat dan Pemerintah Indonesia  masih mempermasalahkan klaim Malaysia terhadap lagu “Rasa Sayange”  yang dibuat di Malaysia pada tahun 1907 dan tari Barongan.
5.      Juni 2008
Staf Ahli Menko Kesra bidang Ekonomi Kerakyatan dan Informasi Malaysia, Komet Mangiri mengatakan bahwa Indonesia kalah cepat dari Malaysia dalam mematenkan batik. Tapi yang berhasil dipatenkan itu hanya motif Parang Rusak. Adapun motif-motif lainnya berusaha diselamatkan dengan dipatenkan sejumlah perancang dan Pemerintah Daerah ke Depkumham dan Pemerintah mematenkan ke UNESCO.
6.      Maret 2009
Melihat perkembangan tersebut, Indonesia berupaya mematenkan batik, keris dan wayang. “Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali” kata Kabag Pembangunan Karakter dan Pekerti Bangsa Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Edi Irawan.
7.      Agustus 2009
Tari Pendet menjadi iklan acara Discovery Channel bertajuk “Enigmatic Malaysia”. Setelah dipersoalkan selama beberapa hari, Discovery Channel akhirnya memunculkan iklan itu terhitung sejak senin 24 Agustus 2009. Pemerintah Malaysia menyatakan tak pernah mengklaim Tari Pendet.   

Nota protes dialamatkan kepada Menteri Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia. Isinya uraian kasus-kasus yang terjadi antara kedua negara sejak dua tahun lalu, gara-gara klaim “Rasa Sayange”, “Indang Bariang”, “Reog Ponorogo” tersebut membuat marak demontrasi anti Malaysia di Indonesia. Nota protes dibahas pada sidang kabinet Malaysia, kata Jero Wacik Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia. Selanjutnya, dibuat kesepakatan bahwa jika ada karya budaya yang berada dalam wilayah abu-abu (grey area) dan hendak dijadikan iklan komersial, harus saling memberitahu. Bila tidak ada pemberitahuan maka itu adalah pelanggaran etika.

Oleh karena itu, Ketahanan dan kekuatan nasional sangat menentukan peranan negara dalam perkembangan dunia internasional. Namun demikian tidak berarti bahwa suatu negara harus memiliki secara mutlak keseluruhan dari unsur-unsur ketahanan dan kekuatan nasional tersebut. Selain dari unsur-unsur Ketahanan dan kekuatan nasional yang  dimiliki oleh suatu negara, maka faktor lain yang sangat mempengaruhi Ketahanan dan kekuatan nasional yang berkaitan dengan unsur-unsur Ketahanan dan kekuatan nasional tersebut adalah bagaimana suatu negara mampu mengelola dan memanfaatkan dari unsur-unsur Ketahanan dan kekuatan nasional tersebut. Sehingga suatu negara dapat turut berperan dalam percaturan dunia internasional.
Budaya Nasional merupakan aset Bangsa Indonesia yang harus memperoleh perhatian terutama di era Globalisasi saat ini. Budaya nasional menjadi bagian penting negara Indonesia yang dapat dikembangankan dan dikelola sebaik-baiknya. Itu penting agar dapat berfungsi lebih luas tidak hanya sekadar warisan ataupun adat istiadat masyarakat Indonesia yang dirayakan ataupun dilaksanakan pada saat peringatan hari Sumpah Pemuda atau hari Pahlawan saja. Budaya nasional harus menjadi bagian dari aset Bangsa Indonesia yang dapat mendatangkan pendapatan bagi masyarakat dan negara. Tentunya perlu ada suatu kesadaran secara nasional dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.



Saran
Saran yang dapat disampaikan bahwa pemerintah dan masyrakat sama – sama berjuang demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berjuang untuk meperkuat ketahanan nasional dengan menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat nya. Masyarakat juga harus ikut serta dalam memperkuat ketahanan nasional dengan membeli produk buatan Indonesia asli dan bangga akan hasil produk lokalnya.

Sumber:
















Share:

Jumat, 24 Oktober 2014

Ilmu Sosial Dasar


A. Definisi Manusia, Keluarga, Masyarakat

1. Manusia
      Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu"), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan. 
Penggolongan manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis kelaminnya. Secara alamiah, jenis kelamin seorang anak yang baru lahir entah laki-laki atau perempuan.

Penggolongan lainnya adalah berdasarkan usia, mulai dari janin, bayi, balita, anak-anak, remaja, akil balikh, pemuda/i, dewasa, dan orang tua.
Selain itu masih banyak penggolongan-penggolongan yang lainnya, berdasarkan ciri-ciri fisik (warna kulit, rambut, mata; bentuk hidung; tinggi badan).
Berikut adalah pegertian manusia menurut beberapa ahli:
Ø  ABINENO J. I.
Manusia adalah "tubuh yang berjiwa" dan bukan "jiwa abadi yang berada atau yang terbungkus dalam tubuh yang fana".

Ø  OMAR MOHAMMAD AL-TOUMY AL SYAIBANY
Manusia adalah mahluk yang paling mulia, manusia adalah mahluk yang berfikir, dan manusia adalah mahluk yang memiliki 3 dimensi (badan, akal, dan ruh), manusia dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor keturunan dan lingkungan.
Ø  ERBE SENTANU
Manusia adalah mahluk sebaik-baiknya ciptaan-Nya. Bahkan bisa dibilang manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan mahluk yang lain.

Ø  PAULA J. C & JANET W. K
Manusia adalah makhluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinan.
2. Keluarga 
      Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu. Keluarga inti ”nuclear family” terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka.
Pengertian Keluarga Menurut Para Ahli:
·         Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. (Departemen Kesehatan RI 1998)
·      Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki,esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya. (Ki Hajar Dewantara)
·         Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan. (Salvicion dan Ara Celis)

Tugas-tugas Keluarga 

1.      Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya. 
2.      Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
3.      Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing. 
4.      Sosialisasi antar anggota keluarga. 
5.      Pengaturan jumlah anggota keluarga.
6.      Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga. 
7.      Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas. 
8.      Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.
Fungsi Keluarga 
·         Fungsi Pendidikan. Dalam hal ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
·       Fungsi Sosialisasi anak. Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
·         Fungsi Perlindungan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
·         Fungsi Perasaan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
·         Fungsi Religius. Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
·         Fungsi Ekonomis. Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
·         Fungsi Biologis. Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.
·         Memberikan kasih sayang, perhatian, dan rasa aman diantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga. 

3. Masyarakat
            Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi. 
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya. Ada beberapa pengertian masyarakat : 
a.      Selo Sumarjan (1974)
masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.

b.      Koentjaraningrat (1994)
masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama. 

c.       Ralph Linton (1968)
masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial. 

d.      Karl Marx
masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
e.       Paul B. Horton & C. Hunt
masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut 

B. Manusia Sebagai Makhluk Sosial
 Manusia dikatakan mahluk sosial yaitu mahluk yang di dalam hidupnya tidak bisa pada diri manusia ada dorongan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain. Ada kebutuhan sosial (social need) untuk hidup berkelompok dengan orang lain. Seringkali didasari oleh kesamaan ciri atau kepentingan masing-masing. Misalnya, orangkaya cenderung berteman dengan orang kaya. Orang yang berprofesi sebagai artis, cenderung mencari teman sesama artis.
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia membutuhkan orang lain dan lingkungan sosialnya sebagai sarana untuk bersosialisasi. Bersosialisasi disini berarti membutuhkan lingkungan sosial sebagai salah satu habitatnya maksudnya tiap manusia saling membutuhkan satu sama lainnya untuk bersosialisasi dan berinteraksi. Manusia pun berlaku sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan keterkaitannya dengan lingkungan dan tempat tinggalnya.Manusia bertindak sosial dengan cara memanfaatkan alam dan lingkungan untuk menyempurnakan serta meningkatkan kesejahteraan hidupnya demi kelangsungan hidup sejenisnya. Namun potensi yang ada dalam diri manusia itu hanya mungkin berkembang bila ia hidup dan belajar di tengah-tengah manusia. Untuk bisa berjalan saja manusia harus belajar dari manusia lainnya.
Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan melepaskan diri dari pengaruh manusia lain. Manusia dikatakan mahluk sosial, juga di karenakan seluruh potensi kemanusiaannya.
Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karena beberapa alasan, yaitu:
a.         Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b.         Perilaku manusia mengharapkan suatu penilaian dari orang lain.
c.         Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d.         Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.

Share: