Sabtu, 30 Mei 2015

Manusia dan Penderitaan

Gelombang Panas di India
            Penderitaan adalah menanggung atau menjalani sesuatu yang sangat tidak menyenangkan yang dapat dirasakan oleh manusia. Setiap manusia pasti pernah mengalami penderitaan, baik secara fisik maupun batin. Penderitaan juga termasuk realitas dunia dan manusia. Intensitas penderitaan manusia bertingkat-tingkat, ada yang berat dan ada juga yang ringan. Namun, peranan individu juga menentukan berat tidaknya suatu intensitas penderitaan. Suatu peristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan suatu penderitaan bagi orang lain.
Pada saat ini banyak warga negara India yang tengah merasakan penderitaan, yaitu gelombang panas yang telah menewaskan lebih dari 1.800 jiwa dalam beberapa pekan terakhir. Suhu udara mencapai 45 derajat celcius. Para ahli pun memperingatkan temperatur bisa lebih tinggi lagi. Serangan ekstrem ini tak hanya menyebabkan korban jiwa, tapi juga merusak infrastruktur. Salah satunya adalah aspal jalanan yang meleleh berantakan akibat serangan ganas ini. 
            Sebagian besar korban dari dampak  gelombang panas ini mungkin adalah warga yang kurang mampu, karena mereka harus nekat bekerja dan tidak ada pilihan lain, karena kalau tidak bekerja maka mereka tidak bisa makan. Sementara pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak terkena langsung terik matahari. Kemudian masyarakat yang kurang mampu tersebut juga mengalami dehidrasi, sehingga berakibat fatal untuk dirinya. Selain itu, jalanan yang dicat tebal di Ibu Kota New Delhi juga meleleh saking panasnya. Aspal yang meleleh menyebabkan jalanan rusak dan zebra cross pun terlihat berantakan. Kerusakan jalan itu bahkan memicu kemacetan lalu lintas.
            Masyarakat yang tinggal di Gurgaon, kota satelit yang sedang pesat berkembang, menderita pemadaman listrik hingga 10 jam perhari karena beban listrik yang melonjak gara-gara pemakaian AC berlebihan.
Antrian panjang pasien terjadi di All India Institute of Medical Sciences, salah satu rumah sakit terbesar milik pemerintah. Para wanita terlihat menenteng air dalam botol-botol plastik dan jus mangga dalam kantong. Lainnya berusaha menenangkan bayi-bayi yang menangis, kepala-kepala mereka ditutupi sapu tangan untuk menangkal sengatan matahari.
Musim hujan diperkirakan melanda negara bagian Kerala menjelang akhir bulan ini sebelum menyapu seluruh negeri itu.

Referensi:
http://www.koran-sindo.com/read/1006304/149/gelombang-panas-tewaskan-1-200-orang-1432788233
 http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/15/05/29/np3r5b-gelombang-panas-terparah-india-pun-meleleh

Share:

Kamis, 30 April 2015

Pandangan Hidup Umat Islam


            Setiap  manusia  mempunyai  pandangan  hidup.  Pandangan  hidup  itu bersifat  kodrati. Karena  itu menentukan masa  depan  seseorang. Untuk  itu perlu  dijelaskan  pula apa  arti pandangan hidup.  Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah  menurut  waktu  dan tempat  hidupnya.
            Islam sebagai  Pandangan Hidup, menyadari bahwa tiap aspek kehidupan tidak lepas dari aturan dan nilai-nilai Islam, dengan menunjukan ketakwaannya terhadap Allah SWT. maka segala aspek yang berkaitan dengan kehidupan, seperti  perkataan, perbuatan, perasaan (hati) seseorang, akan menampakkan ciri-ciri dari keislamannya tersebut.
            Dengan menjadikan Islam sebagai Pandangan Hidup, maka segala tatanan kehidupan seorang muslim akan sesuai berdasarkan nilai-nilai Islam dalam kehidupannya.

 Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup Umat Islam
Al-Quran sejatinya diturunkan oleh Allah untuk menjadi petunjuk, penjelasan atas petunjuk itu dan pembeda antara hak dan batil, benar dan salah, baik dan buruk serta terpuji dan tercela. Karenanya al-Quran itu harus dijadikan pedoman hidup. Untuk itu keimanan terhadap al-Quran haruslah totalitas, keseluruhannya, bagian per bagiannya, dan ayat per ayat yang ada di dalamnya. Mengingkari satu ayat al-Quran telah cukup menjerumuskan seseorang dalam kekafiran (QS. an-Nisa’ [04]:150-151).
Al-Qur’an merupakan pedoman sekaligus menjadi dasar hukum bagi manusia dalam mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad, para rasul datang untuk menyampaikan ajaran Tuhan kepada umatnya. Sebagai manusia para rasul tersebut pasti menemui ajalnya, meninggal dunia. Sepeninggal rasul, kehidupan umat manusia pasti akan kacau tanpa pegangan atau pedoman. Dengan diturunkannya kitab suci, maka umat manusia memiliki pedoman hidup walaupun nabi atau rasul telah tiada.
            Kepentingan diturunkannya kitab suci, dalam hal ini Al-Qur’an, yaitu : Agar manusia mengenal dan beriman kepada Allah, Tuhan yang Maha Esa. Manusia cenderung mengakui adanya suatu kekuatan atau kekuasaan di luar dirinya. Manusia dengan caranya masing-masing mencari zat yang Maha Kuasa.
            Pengalaman-pengalaman membuktikan, bahwa dengan hanya menggunakan akalnya manusia sering keliru mengenal Tuhannya. Untuk membantu manusia mengenal Tuhannya dengan benar, perlu adanya tuntunan dari Allah SWT. berupa wahyu yang diturunkan melalui para rasul. Dengan adanya wahyu, manusia dengan mudah dapat mengenal Tuhan yang sesungguhnya, Tuhan yang Maha Pencipta.
            Al-qur’an sebagai pedoman hidup manusia dan umat Islam khususnya. Tanpa pegangan atau pedoman, manusia akan kehilangan arah. Kehidupan manusia penuh dengan berbagai persoalan, dari persoalan yang paling ringan sampai yang paling berat.

References:
http://nurulhidayati4321.blogspot.com/2013/12/islam-sebagai-pedoman-dan-pandangan.html
http://www.hizb-australia.org/hizb-ut-tahrir/item/323-menjadikan-al-quran-sebagai-pedoman-hidup
Share:

Kamis, 26 Maret 2015

Ilmu Budaya Dasar


Budaya Politik Indonesia
Budaya politik adalah perilaku masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum, norma yang dilakukan setiap harinya, dan adat istiadat. Budaya politik juga merupakan sistem kepercayaan yang dimiliki oleh masyarakat. Pemerintah yang juga menjadi bagian dari politik harus lebih mengerti mengenai budaya politik, dan pemerintahlah yang menjadi pedoman untuk masyarakat-masyarakatnya untuk menyusun rencana-rencana bagaimana cara untuk menyusun politik di Indonesia dengan sikap yang tegas dan dapat dipercayai oleh masyarakat Indonesia. Masyarakat juga harus mendukung pemerintah, karena kompleks dan beratnya beban yang harus dipikul para penyelenggara negara. Kita sebagai masyarakat harus memiliki kesadaran dalam politik, hal itu dapat terwujud, salah satunya dengan melalui sosialisasi politik.

Budaya politik menurut Almond dan Powel berdasarkan orientasi kognitif, Budaya Politik yaitu pengetahuan dan keyakinan tentang sistem politik. Misalnya, tingkat pengetahuan seseorang tentang jalannya sistem politik, tokoh pemerintahan, dan kebijakan yang mereka ambil, simbol-simbol kenegaraan, dll. Berdasarkan orietasi afektif, yaitu aspek perasaan dan emosional seseorang individu terhadap sistem politik. Berdasarkan orientasi evaluatif, yaitu penilaian seseorang terhadap sistem politik, menunjuk pada komitmen terhadap nilai-nilai dan pertimbangan-pertimbangan politik terhadap kinerja sistem politik.
Contoh peran aktif dalam berkehidupan politik.
  • — Lingkungan  keluarga,  misal : musyawarah  keluarga; pemesang  atribut  kenegaraan  pada hari  besar nasional; membaca  dan  mengikuti  berbagai  berita  di media masa dan elektronik.
  • —  Lingkungan sekolah,  misal :  pemilihan  ketua  kelas, ketua osis,  dan  lain - lain;  pembuatan  AD - ART  dalam  setiap organisasi  yang  diikuti;  forum-forum  diskusi  atau musyawarah;  membuat  artikel  tentang  aspirasi  siswa.
  • —  Lingkungan masyarakat,  misal : partisipasi  dalam  forum warga; pemilihan ketua RT, RW, dsb.
  • —  Lingkungan bangsa dan bernegara,  misal :  menggunakan hak  pilih  dalam  pemilu;  menjadi  anggota  aktif  dalam  partai politik;  ikut  aksi  unjuk  rasa  dengan  damai,  dan  sebagainya. 



Share:

Senin, 08 Desember 2014

Hukum, Negara, dan Warga Negara

Hukum, Negara, dan Warga Negara
A.  Hukum
1.     Pengertian Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.

2.     Ciri-ciri Hukum
·         Terdapat perintah dan/atau larangan.
·         Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
3.     Pembagian Hukum

i.                    Hukum Menurut Bentuknya
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
ii.               Hukum Menurut Tempat Berlakunya
·         Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara
·         Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur dunia internasional
·         Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
iii.                Hukum Menurut Sumbernya
Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya.
iv.                Hukum Menurut Waktu Berlakunya
IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu.
IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

v.                  Hukum Menurut Isinya
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
vi.                Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil.
Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.



vii.              Hukum Menurut Sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.


B.  Negara
1.     Pengertian Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman,staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.

Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.

2.     Bentuk-Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di Indonesia.
·Negara Kesatuan
·         Negara Serikat
·         Perserikatan Negara (Konfederasi)
·         Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
·         Dominion
·         Koloni
·         Protektorat
·         Mandat
·         Trust

3.     Unsur-Unsur Negara
a.       Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
b.         Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga laut.
c.             Pemerintah
  Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
d.            Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.


         
C.  Warga Negara
1.              Pengertian Negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. 

Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah).
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

2.           Kriteria Menjadi Warga Negara
a.     Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g.     Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.     Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i.       Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.       Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.     Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l.       Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

3.        Pasal tentang Warga Negara
·         Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.

·         Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

·         Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.

·         Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.


Kasus Permasalahan Warga Negara Indonesia
Klaim Negeri Jiran Yang Serumpun
Telah beberapa kali negeri Jiran Malaysia membuat panas hati sebagian besar masyarakat Indonesia. Negara yang mengusung slogan “Truly Asia” itu telah berulang kali mengklaim kebudayaan Indonesia sebagai miliknya. Berikut sebagian datanya :
1.      Agustus 2007
Malaysia mengklaim dan mempatenkan batik motif “Parang Rusak”, angklung, wayang kulit hingga rendang.  Sehingga Sekjen Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Sapta Nirwandar menyatakan bahwa pemerintah telah mendaftarkan batik dan angklung ke UNESCO, sebagai masterpiece world heritage.  Langkah ini merupakan reaksi setelah munculnya klaim tersebut.
2.      Oktober 2007
Lagu yang sangat mirip “Rasa Sayang” menjadi soundtrack iklan pariwisata Malaysia yang dicurigai diambil dari lagu “Rasa Sayange”. Lagu ini pernah di-upload di situs resmi pariwisata Malaysia, http://www.rasasayang.com.my dan disiarkan oleh televisi-televisi di Malaysia. Klaim ini menuai kecaman hebat dari masyarakat Indonesia hingga DPR. Tapi Malaysia sempat berdalih lagu tersebut sudah terdengar di Kepulauan Nusantara sebelum lahirnya Indonesia. Sehingga tak bisa diklaim sendiri oleh Indonesia. Demikian juga lagu “Indang Bariang” yang merupakan lagu asal daerah Sumatera tersebut.
3.      21 November 2007
Para seniman Ponorogo kaget oleh munculnya Tari Barongan yang sangat mirip Reog Ponorogo. Padahal Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mendaftarkan Reog Ponorogo dan mendapatkan Hak Cipta No.026377 pada 11 Februari 2004.  Oleh Malaysia, tarian ini diberi nama Tari Barongan. Website Kementerian Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia (http://heritage.gov.my)  pernah memampangnya dan menyatakan tarian itu warisan dari Batu Pahat, Johor dan Selanggor Malaysia.
4.      25 November 2007
Pada acara “Kemilau Nusantara 2007” di Bandung, Wakil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Abdul Azis Harun, mengancam mengklaim Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Melayu. “Bahasa Melayu adalah Bahasa Malaysia,” katanya. Ancaman tersebut akan dilaksanakan bila masyarakat dan Pemerintah Indonesia  masih mempermasalahkan klaim Malaysia terhadap lagu “Rasa Sayange”  yang dibuat di Malaysia pada tahun 1907 dan tari Barongan.
5.      Juni 2008
Staf Ahli Menko Kesra bidang Ekonomi Kerakyatan dan Informasi Malaysia, Komet Mangiri mengatakan bahwa Indonesia kalah cepat dari Malaysia dalam mematenkan batik. Tapi yang berhasil dipatenkan itu hanya motif Parang Rusak. Adapun motif-motif lainnya berusaha diselamatkan dengan dipatenkan sejumlah perancang dan Pemerintah Daerah ke Depkumham dan Pemerintah mematenkan ke UNESCO.
6.      Maret 2009
Melihat perkembangan tersebut, Indonesia berupaya mematenkan batik, keris dan wayang. “Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali” kata Kabag Pembangunan Karakter dan Pekerti Bangsa Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Edi Irawan.
7.      Agustus 2009
Tari Pendet menjadi iklan acara Discovery Channel bertajuk “Enigmatic Malaysia”. Setelah dipersoalkan selama beberapa hari, Discovery Channel akhirnya memunculkan iklan itu terhitung sejak senin 24 Agustus 2009. Pemerintah Malaysia menyatakan tak pernah mengklaim Tari Pendet.   

Nota protes dialamatkan kepada Menteri Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia. Isinya uraian kasus-kasus yang terjadi antara kedua negara sejak dua tahun lalu, gara-gara klaim “Rasa Sayange”, “Indang Bariang”, “Reog Ponorogo” tersebut membuat marak demontrasi anti Malaysia di Indonesia. Nota protes dibahas pada sidang kabinet Malaysia, kata Jero Wacik Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia. Selanjutnya, dibuat kesepakatan bahwa jika ada karya budaya yang berada dalam wilayah abu-abu (grey area) dan hendak dijadikan iklan komersial, harus saling memberitahu. Bila tidak ada pemberitahuan maka itu adalah pelanggaran etika.

Oleh karena itu, Ketahanan dan kekuatan nasional sangat menentukan peranan negara dalam perkembangan dunia internasional. Namun demikian tidak berarti bahwa suatu negara harus memiliki secara mutlak keseluruhan dari unsur-unsur ketahanan dan kekuatan nasional tersebut. Selain dari unsur-unsur Ketahanan dan kekuatan nasional yang  dimiliki oleh suatu negara, maka faktor lain yang sangat mempengaruhi Ketahanan dan kekuatan nasional yang berkaitan dengan unsur-unsur Ketahanan dan kekuatan nasional tersebut adalah bagaimana suatu negara mampu mengelola dan memanfaatkan dari unsur-unsur Ketahanan dan kekuatan nasional tersebut. Sehingga suatu negara dapat turut berperan dalam percaturan dunia internasional.
Budaya Nasional merupakan aset Bangsa Indonesia yang harus memperoleh perhatian terutama di era Globalisasi saat ini. Budaya nasional menjadi bagian penting negara Indonesia yang dapat dikembangankan dan dikelola sebaik-baiknya. Itu penting agar dapat berfungsi lebih luas tidak hanya sekadar warisan ataupun adat istiadat masyarakat Indonesia yang dirayakan ataupun dilaksanakan pada saat peringatan hari Sumpah Pemuda atau hari Pahlawan saja. Budaya nasional harus menjadi bagian dari aset Bangsa Indonesia yang dapat mendatangkan pendapatan bagi masyarakat dan negara. Tentunya perlu ada suatu kesadaran secara nasional dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.



Saran
Saran yang dapat disampaikan bahwa pemerintah dan masyrakat sama – sama berjuang demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berjuang untuk meperkuat ketahanan nasional dengan menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat nya. Masyarakat juga harus ikut serta dalam memperkuat ketahanan nasional dengan membeli produk buatan Indonesia asli dan bangga akan hasil produk lokalnya.

Sumber:
















Share: